Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat ini akan menaikkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif. Hal ini banyak dikhawatirkan oleh para importir pelumas otomotif yang tidak memiliki parbrik di indonesia. Kenaikkan standar ini dipicu karena adanya kecurigaan terhadap kualitas dari pelumas otomotif yang diimpor indonesia.
SNI kali ini akan dinaikkan untuk melindungi kendaraan yang ada di Indonesia sebab banyak beredar isu banyaknya pelumas otomotif impor yang mempunyai kualitas rendah dan bahkan menimbulkan kerusakan pada mesin mesin kendaraan. Meskipun belum ada kepastian kapan hal ini akan mulai di berlakukan namun banyak pihak yang sudah memberikan pernyataan keberatan mengenai kebijakan baru ini.
Hal berupa keraguan akan kualitas pelumas impor dijadikan alasan bagi Kementerian Perindustrian untuk melindungi produk pelumas dalam negeri. Tudingan tersebut sempat di nyatakan oleh beberapa perusahaan asing yang memproduksi pelumas otomotif untuk di impor ke Indonesia. Minyak pelumas otomotif asing memang kerap menjadi pilihan dari para otomotif di tanah air untuk menjaga kualitas kendaraan mereka.
Dengan adanya kebijakan baru ini mungkin beberapa produk pelumas impor akan sulit masuk ke Indonesia. Ketua Umum Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (PERDIPPI) Paul Toar menerangkan bahwa hal ini di berlakukan dengan tujuan yang baik agar tidak adanya tudingan dari berbagai pihak dengan standar barang yang masuk ke Indonesia dan baik penjual dan konsumen sama sama dilindungi hak dan kewajibannya. Hal ini juga akan membuat kendaraan milik konsumen jauh lebih terjaga mesinnya sehingga tidak perlu melakukan pergantian mesin baru atau kendaraan baru.